Pengaruh Makanan Halal dan Toyyib sesuai Ajaran Islam terhadap Kesehatan Manusia: Kasus COVID-19
Agama Islam merupakan agama yang
mengatur kehidupan manusia dari segala aspek, salah satunya yaitu makanan. Sebagai
bentuk kepedulian Allah SWT terhadap makanan yang dikonsumsi, tercatat kata
‘makanan’ diulang sebanyak 48 kali, kata ‘makan’ sebanyak 109 kali dan kata
‘makanlah’ sebanyak 27 kali dalam Al-Qur’an (Kasmawati, 2014). Selain Al-Qur’an,
terdapat hadist dan sunnah yang dipraktikkan oleh Rasulullah terkait dengan
makanan agar manusia dapat mengambil pelajaran untuk memilih makanan yang baik
untuk dikonsumsi.
Allah
menciptakan segala hal dimuka bumi dengan manfaatnya masing-masing. Sehingga,
tidak mungkin Allah menciptakan sesuatu secara sia-sia. Namun, dalam kaidah
fiqh muamalah menjelaskan bahwa ‘segala sesuatu mubah (boleh) sebelum ada dalil
yang mengharamkannya’. Dengan demikian, meskipun semua ciptaan Allah memiliki
manfaat, apabila ada dalil yang mengharamkan maka manusia wajib
meninggalkannya. Allah telah menciptakan banyak bahan makanan lain yang boleh
untuk dikonsumsi manusia. Makanan yang boleh dikonsumsi yaitu makanan yang halal
dan toyyib. Perintah tersebut telah ada dalam QS. Al-Baqarah (2) ayat 168,
yaitu
“Hai
sekalian manusia, makanlah yang halal lagi baik dari apa yang terdapat di bumi,
dan janganlah kamu mengikuti langkah-langkah syaitan, karena sesungguhnya
syaitan itu musuh yang nyata bagimu.” (QS. Al-Baqarah:168).
Makanan
halal merupakan segala sesuatu dibolehkan untuk dikonsumsi manusia selain
yang telah diharamkan dalam Al-Qur’an maupun hadist. Selain itu, makanan yang
halal harus memenuhi syarat seperti, halal dzatnya, cara memperolehnya,
memprosesnya, menyimpannya, mengangkutnya dan menyajikannya (Kasmawati, 2014).
Apabila bahan yang digunakan merupakan dzat yang haram (babi, darah dan
bangkai), cara memperolehnya dengan cara yang bathil dan menyembelihnya tidak
sesuai dengan syariat Islam maka makanan tersebut tidak termasuk makanan yang
halal.
Makanan halal merupakan syarat utama
bagi makanan yang boleh dikonsumsi. Syarat lain yaitu makanan toyyib. Makanan
toyyib (baik) yaitu makanan yang tidak kotor, bersih, dan tidak tercampur
dengan najis. Menurut M.Quraish Shihab dalam bukunya Wawasan Al-Qur’an, makanan
toyyib yaitu makanan yang mengandung selera bagi yang akan memakannya atau
tidak membahayakan fisik dan akal yang memakannya. Makanan toyyib merupakan
makanan yang sehat dan proporsional. Maksud dari sehat adalah mengandung gizi
yang cukup dan seimbang. Sedangkan proporsional yaitu sesuai dengan kebutuhan
pemakan. Konsep makanan toyyib sejalan dengan QS. Al-A’raf (7) ayat 157 yang
menghalalkan segala hal yang baik dan mengharamkan segala hal yang buruk.
“Dan
menghalalkan bagi mereka segala yang baik dan mengharamkan bagi mereka segala
yang buruk bagi mereka,” (QS. Al-A’raf:157).
Namun,
manusia sekarang cenderung mengabaikan perintah Allah yang telah ditetapkan.
Banyak manusia yang suka mengonsumsi darah, binatang yang menjijikkan dan
binatang buas sebagai makanan pokok. Padahal dalam QS. Al-Baqarah (2) ayat 173 dan
HR. Muslim telah menjelaskan bahwa,
“Sesungguhnya
Dia hanya mengharamkan atasmu bangkai, darah, daging babi, dan (daging) hewan
yang disembelih dengan (menyebut nama) selain Allah. Tetapi barangsiapa
terpaksa (memakannya), bukan karena menginginkannya dan tidak (pula) melampaui
batas, maka tidak ada dosa baginya. Sungguh, Allah Maha Pengampun, Maha
Penyayang.” (QS. Al-Baqarah:173).
“Ibnu
Abbas berkata, Rasulullah melarang setiap hewan buas yang bertaring dan setiap
burung yang bercakar,” (HR. Muslim).
Yang dimaksud dengan hewan bertaring
dan burung bercakar dalam hadist tersebut adalah hewan-hewan yang memiliki
taring dan cakar tetapi digunakan untuk menyerang atau menerkam, sehingga dikategorikan
sebagai binatang buas (Baskoro, 2016).
Kelelawar
merupakan binatang yang tidak toyyib yang telah dibuktikan melalui penelitian
dari para ahli, sebagai berikut.
Kaitan
Kelelawar dengan Kesehatan Manusia
Kelelawar merupakan salah satu satwa
liar yang menjadi sumber zoonosis atau penyakit pada manusia yang disebabkan
oleh hewan. Kemunculan zoonosis dipengaruhi oleh perubahan demografi dan
perilaku manusia, perubahan lingkungan dan penggunaan lahan, gangguan kesehatan
masyarakat, perubahan teknologi industri, perjalanan internasional dan
perdagangan, serta adaptasi dan perubahan mikroba (Hidayat, 2011). Dari segi
habitat, kelelawar tinggal di dalam goa yang lembab dan dipenuhi oleh kotoran
kelelawar. Selain adanya perubahan genetik dan biologik, hal tersebut merupakan
salah satu dari banyak penyebab adanya bakteri dan virus yang bersarang di
dalam tubuh kelelawar.
Tabel 1. Patogen kelelawar dan
penyakit yang ditimbulkan
Tahun
|
Patogen
|
Inang baru
|
Penyakit
|
1994
|
Kelelawar
famili Megachiroptera (Pteropus sp.)
|
Manusia dan kuda
|
Virus Hendra
|
1996
|
Kelelawar buah
|
Manusia
|
Lyssavirus kelelawar Australia (Rhabdovirus)
Penyakit Ensefalitis
|
1997
|
Kelelawar buah
|
Babi dan manusia
|
Virus Menagle
|
1998
|
Kelelawar buah (Pteropus sp.)
|
Manusia dan babi
|
Virus Nipah
|
2004
|
Kelelawar vampire di lembah sungai
Amazon
|
Manusia
|
Virus Rabies
|
Menurut penelitian Wiyatno dan
Krisna (2017) (dikutip dalam Sukaton, 2019), kelelawar mempunyai peran sebagai
penyebar zoonosis. Kelelawar dapat bertindak sebagai inang reservoar untuk
beberapa virus yang dapat menginfeksi manusia dan hewan, seperti Virus Nipah, Virus
Herpes α, Virus Hendra, bahkan Virus Corona β. Menurut Krauss et al. (2003)
(dikutip dalam Hidayat, 2011), kelelawar menularkan virus ke hewan domestik dan
manusia melalui kontak, gigitan dan aerosol (partikel di udara).
Kelelawar
yang telah diketahui merupakan makanan yang tidak toyyib karena merupakan inang
reservoar bebarapa virus serta bakteri. Namun di salah satu pasar tradisional
di Kota Wuhan, Provinsi Hubei, China, yang diduga sebagai tempat penyebaran
virus Corona atau Covid-19, terdapat makanan berupa sup kelelawar yang
disajikan utuh dan beberapa hewan dan makanan haram lainnya, seperti katak dan
ular.
Hal
tersebut berimbas pada menyebarnya virus yang sekarang marak beredar di
beberapa negara seperti, China, Korea, Italia, Iran, Singapura, Jepang, bahkan
sekarang merambah hingga Indonesia. Pernyataan dari Kementerian Kesehatan pada
tanggal 11 Maret 2020 oleh Achmad Yurianto selaku Juru Bicara Khusus Pemerintah
untuk Penanganan Covid-19, masyarakat Indonesia dan warga negara asing yang
tinggal di Indonesia telah teridentifikasi aktif terpapar Covid-19 sebanyak 34
(tiga puluh empat) orang dengan satu orang warga negara asing di Indonesia
meninggal dunia.
Dalam
QS. Al-Maidah (5) ayat 49 menjelaskan, apabila manusia mengabaikan perintah yang
telah diturunkan oleh Allah dan melanggar perintah-perintah Allah, maka Allah
dapat berkehendak untuk menimpakan musibah atas dosa-dosa mereka.
“Dan
hendaklah engkau memutuskan perkara di antara mereka menurut apa yang
diturunkan Allah dan janganlah engkau mengikuti keinginan mereka. Dan
waspadalah terhadap mereka, jangan sampai mereka memerdayakan engkau terhadap
sebagian apa yang telah diturunkan Allah kepadamu. Jika mereka berpaling (dari
hukum yang telah diturunkan Allah), maka ketahuilah bahwa sesungguhnya Allah
berkehendak menimpakan musibah kepada mereka disebabkan dosa-dosa mereka. Dan
sungguh, kebanyakan manusia adalah orang-orang fasik.” (QS. Al-Maidah:49).
“Telah
Nampak kerusakan di darat dan di laut disebabkan perbuatan tangan manusia,
Allah menghendaki agar mereka merasakan sebagian dari (akibat) perbuatan
mereka, agar mereka kembali (ke jalan yang benar).” (QS. Ar-Rum:41).
Musibah yang terjadi seperti wabah
Covid-19 merupakan peringatan dari Allah untuk selalu memperbaiki tingkah dan
perbuatan manusia sebagai khalifah di muka bumi. Sebagai Khalifah, manusia
harus senantiasa merawat dan menjaga seluruh sumber daya di bumi dan
menghindari dari segala yang diharamkan oleh Allah sesuai yang tertuang dalam
Al-Qur’an maupun Hadist, termasuk menjaga makanan yang dikonsumsi.
Wallahu a’lam.
“Sesungguhnya Allah telah
mewajibkan beberapa kewajiban, maka jangan kamu sia-siakan dia. Dan Allah telah
memberikan beberapa batas, maka jangan kamu langgar dia. Dan Allah telah
mengharamkan sesuatu, maka jangan kamu perselisihkan. Dan Allah telah
mendiamkan beberapa hal sebagai tanda kasihnya kepada kamu, Dia tidak lupa,
maka jangan kamu perbincangkan dia.”
(HR. Daraquthni, dihasankan oleh
An-Nawawi).
DAFTAR
PUSTAKA
Baskoro, Dinno. 2016. Begini Aturan
Islam Meengonsumsi Daging Hewan Bertaring atau Bercakar.
omlifestyle.okezone.com [diakses tanggal 9 Maret 2020].
Hidayat, Yayan Taufiq. 2011. Zoonosis yang
Baru Muncul Bersumber Satwa Liar dan
Tantangan Kesehatan Masyarakat Veteriner
[skripsi]. Bogor (ID): IPB University.
Kasmawati. 2014. Makanan Halal dan
Tayyib Perspektif Al-Qur’an (Kajian Tahlili QS. Al-Baqarah:168) [skipsi].
Makassar (ID): UIN Alauddin.
Tim CNN Indonesia. 2020. Hukum Makan
Kelelawar dan Ular dalam Islam. m.cnnindonesia.com [diakses tanggal 9 Maret
2020].
Santoso, Wahyu Budi. 2020. Bukan corona
saja, EcoHealth Alliance sebut Wuhan dikepung jutaan virus lain. https://autotekno.sindonews.com/read/1511089/124/bukan-corona-saja-ecohealth-alliance-sebut-wuhan-dikepung-jutaan-virus-lain-1580300082
[diakses tanggal 26 Maret 2020].
Sukaton, Auzan Zihni. 2019. Melacak
Jenis bakteri dalam Mulut Kelelawar Codot Besar (Cynopterus tithaecheilus) [skripsi]. Bogor (ID): IPB University.
Komentar
Posting Komentar