Pengaruh Makanan Halal dan Toyyib sesuai Ajaran Islam terhadap Kesehatan Manusia: Kasus COVID-19

            Agama Islam merupakan agama yang mengatur kehidupan manusia dari segala aspek, salah satunya yaitu makanan. Sebagai bentuk kepedulian Allah SWT terhadap makanan yang dikonsumsi, tercatat kata ‘makanan’ diulang sebanyak 48 kali, kata ‘makan’ sebanyak 109 kali dan kata ‘makanlah’ sebanyak 27 kali dalam Al-Qur’an (Kasmawati, 2014). Selain Al-Qur’an, terdapat hadist dan sunnah yang dipraktikkan oleh Rasulullah terkait dengan makanan agar manusia dapat mengambil pelajaran untuk memilih makanan yang baik untuk dikonsumsi.

Allah menciptakan segala hal dimuka bumi dengan manfaatnya masing-masing. Sehingga, tidak mungkin Allah menciptakan sesuatu secara sia-sia. Namun, dalam kaidah fiqh muamalah menjelaskan bahwa ‘segala sesuatu mubah (boleh) sebelum ada dalil yang mengharamkannya’. Dengan demikian, meskipun semua ciptaan Allah memiliki manfaat, apabila ada dalil yang mengharamkan maka manusia wajib meninggalkannya. Allah telah menciptakan banyak bahan makanan lain yang boleh untuk dikonsumsi manusia. Makanan yang boleh dikonsumsi yaitu makanan yang halal dan toyyib. Perintah tersebut telah ada dalam QS. Al-Baqarah (2) ayat 168, yaitu
“Hai sekalian manusia, makanlah yang halal lagi baik dari apa yang terdapat di bumi, dan janganlah kamu mengikuti langkah-langkah syaitan, karena sesungguhnya syaitan itu musuh yang nyata bagimu.” (QS. Al-Baqarah:168).
           Makanan halal merupakan segala sesuatu dibolehkan untuk dikonsumsi manusia     selain yang telah diharamkan dalam Al-Qur’an maupun hadist. Selain itu, makanan yang halal harus memenuhi syarat seperti, halal dzatnya, cara memperolehnya, memprosesnya, menyimpannya, mengangkutnya dan menyajikannya (Kasmawati, 2014). Apabila bahan yang digunakan merupakan dzat yang haram (babi, darah dan bangkai), cara memperolehnya dengan cara yang bathil dan menyembelihnya tidak sesuai dengan syariat Islam maka makanan tersebut tidak termasuk makanan yang halal.
            Makanan halal merupakan syarat utama bagi makanan yang boleh dikonsumsi. Syarat lain yaitu makanan toyyib. Makanan toyyib (baik) yaitu makanan yang tidak kotor, bersih, dan tidak tercampur dengan najis. Menurut M.Quraish Shihab dalam bukunya Wawasan Al-Qur’an, makanan toyyib yaitu makanan yang mengandung selera bagi yang akan memakannya atau tidak membahayakan fisik dan akal yang memakannya. Makanan toyyib merupakan makanan yang sehat dan proporsional. Maksud dari sehat adalah mengandung gizi yang cukup dan seimbang. Sedangkan proporsional yaitu sesuai dengan kebutuhan pemakan. Konsep makanan toyyib sejalan dengan QS. Al-A’raf (7) ayat 157 yang menghalalkan segala hal yang baik dan mengharamkan segala hal yang buruk.
“Dan menghalalkan bagi mereka segala yang baik dan mengharamkan bagi mereka segala yang buruk bagi mereka,” (QS. Al-A’raf:157).
Namun, manusia sekarang cenderung mengabaikan perintah Allah yang telah ditetapkan. Banyak manusia yang suka mengonsumsi darah, binatang yang menjijikkan dan binatang buas sebagai makanan pokok. Padahal dalam QS. Al-Baqarah (2) ayat 173 dan HR. Muslim telah menjelaskan bahwa,
“Sesungguhnya Dia hanya mengharamkan atasmu bangkai, darah, daging babi, dan (daging) hewan yang disembelih dengan (menyebut nama) selain Allah. Tetapi barangsiapa terpaksa (memakannya), bukan karena menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, maka tidak ada dosa baginya. Sungguh, Allah Maha Pengampun, Maha Penyayang.” (QS. Al-Baqarah:173).
“Ibnu Abbas berkata, Rasulullah melarang setiap hewan buas yang bertaring dan setiap burung yang bercakar,” (HR. Muslim).
            Yang dimaksud dengan hewan bertaring dan burung bercakar dalam hadist tersebut adalah hewan-hewan yang memiliki taring dan cakar tetapi digunakan untuk menyerang atau menerkam, sehingga dikategorikan sebagai binatang buas (Baskoro, 2016). 
Kelelawar merupakan binatang yang tidak toyyib yang telah dibuktikan melalui penelitian dari para ahli, sebagai berikut. 
Kaitan Kelelawar dengan Kesehatan Manusia
            Kelelawar merupakan salah satu satwa liar yang menjadi sumber zoonosis atau penyakit pada manusia yang disebabkan oleh hewan. Kemunculan zoonosis dipengaruhi oleh perubahan demografi dan perilaku manusia, perubahan lingkungan dan penggunaan lahan, gangguan kesehatan masyarakat, perubahan teknologi industri, perjalanan internasional dan perdagangan, serta adaptasi dan perubahan mikroba (Hidayat, 2011). Dari segi habitat, kelelawar tinggal di dalam goa yang lembab dan dipenuhi oleh kotoran kelelawar. Selain adanya perubahan genetik dan biologik, hal tersebut merupakan salah satu dari banyak penyebab adanya bakteri dan virus yang bersarang di dalam tubuh kelelawar.
Tabel 1. Patogen kelelawar dan penyakit yang ditimbulkan
Tahun
Patogen
Inang baru
Penyakit
1994
Kelelawar famili Megachiroptera (Pteropus sp.)
Manusia dan kuda
Virus Hendra
1996
Kelelawar buah
Manusia
Lyssavirus kelelawar Australia (Rhabdovirus)
Penyakit Ensefalitis
1997
Kelelawar buah
Babi dan manusia
Virus Menagle
1998
Kelelawar buah (Pteropus sp.)
Manusia dan babi
Virus Nipah
2004
Kelelawar vampire di lembah sungai Amazon
Manusia
Virus Rabies
Sumber: Hidayat, Yayan Taufiq. 2011. Zoonosis yang baru muncul bersumber  satwa liar dan tantangan  kesehatan masyarakat veteriner (data diolah).

            Menurut penelitian Wiyatno dan Krisna (2017) (dikutip dalam Sukaton, 2019), kelelawar mempunyai peran sebagai penyebar zoonosis. Kelelawar dapat bertindak sebagai inang reservoar untuk beberapa virus yang dapat menginfeksi manusia dan hewan, seperti Virus Nipah, Virus Herpes α, Virus Hendra, bahkan Virus Corona β. Menurut Krauss et al. (2003) (dikutip dalam Hidayat, 2011), kelelawar menularkan virus ke hewan domestik dan manusia melalui kontak, gigitan dan aerosol (partikel di udara).
Makanan Konsumsi Berbahan Kelelawar
            Kelelawar yang telah diketahui merupakan makanan yang tidak toyyib karena merupakan inang reservoar bebarapa virus serta bakteri. Namun di salah satu pasar tradisional di Kota Wuhan, Provinsi Hubei, China, yang diduga sebagai tempat penyebaran virus Corona atau Covid-19, terdapat makanan berupa sup kelelawar yang disajikan utuh dan beberapa hewan dan makanan haram lainnya, seperti katak dan ular.
Hal tersebut berimbas pada menyebarnya virus yang sekarang marak beredar di beberapa negara seperti, China, Korea, Italia, Iran, Singapura, Jepang, bahkan sekarang merambah hingga Indonesia. Pernyataan dari Kementerian Kesehatan pada tanggal 11 Maret 2020 oleh Achmad Yurianto selaku Juru Bicara Khusus Pemerintah untuk Penanganan Covid-19, masyarakat Indonesia dan warga negara asing yang tinggal di Indonesia telah teridentifikasi aktif terpapar Covid-19 sebanyak 34 (tiga puluh empat) orang dengan satu orang warga negara asing di Indonesia meninggal dunia.
Dalam QS. Al-Maidah (5) ayat 49 menjelaskan, apabila manusia mengabaikan perintah yang telah diturunkan oleh Allah dan melanggar perintah-perintah Allah, maka Allah dapat berkehendak untuk menimpakan musibah atas dosa-dosa mereka.
“Dan hendaklah engkau memutuskan perkara di antara mereka menurut apa yang diturunkan Allah dan janganlah engkau mengikuti keinginan mereka. Dan waspadalah terhadap mereka, jangan sampai mereka memerdayakan engkau terhadap sebagian apa yang telah diturunkan Allah kepadamu. Jika mereka berpaling (dari hukum yang telah diturunkan Allah), maka ketahuilah bahwa sesungguhnya Allah berkehendak menimpakan musibah kepada mereka disebabkan dosa-dosa mereka. Dan sungguh, kebanyakan manusia adalah orang-orang fasik.” (QS. Al-Maidah:49).
“Telah Nampak kerusakan di darat dan di laut disebabkan perbuatan tangan manusia, Allah menghendaki agar mereka merasakan sebagian dari (akibat) perbuatan mereka, agar mereka kembali (ke jalan yang benar).” (QS. Ar-Rum:41).
            Musibah yang terjadi seperti wabah Covid-19 merupakan peringatan dari Allah untuk selalu memperbaiki tingkah dan perbuatan manusia sebagai khalifah di muka bumi. Sebagai Khalifah, manusia harus senantiasa merawat dan menjaga seluruh sumber daya di bumi dan menghindari dari segala yang diharamkan oleh Allah sesuai yang tertuang dalam Al-Qur’an maupun Hadist, termasuk menjaga makanan yang dikonsumsi. 
Wallahu a’lam.


“Sesungguhnya Allah telah mewajibkan beberapa kewajiban, maka jangan kamu sia-siakan dia. Dan Allah telah memberikan beberapa batas, maka jangan kamu langgar dia. Dan Allah telah mengharamkan sesuatu, maka jangan kamu perselisihkan. Dan Allah telah mendiamkan beberapa hal sebagai tanda kasihnya kepada kamu, Dia tidak lupa, maka jangan kamu perbincangkan dia.”

(HR. Daraquthni, dihasankan oleh An-Nawawi).



DAFTAR PUSTAKA
Baskoro, Dinno. 2016. Begini Aturan Islam Meengonsumsi Daging Hewan Bertaring atau Bercakar. omlifestyle.okezone.com [diakses tanggal 9 Maret 2020].
Hidayat, Yayan Taufiq. 2011. Zoonosis yang Baru Muncul Bersumber  Satwa Liar dan Tantangan  Kesehatan Masyarakat Veteriner [skripsi]. Bogor (ID): IPB University. 
Kasmawati. 2014. Makanan Halal dan Tayyib Perspektif Al-Qur’an (Kajian Tahlili QS. Al-Baqarah:168) [skipsi]. Makassar (ID): UIN Alauddin.
Tim CNN Indonesia. 2020. Hukum Makan Kelelawar dan Ular dalam Islam. m.cnnindonesia.com [diakses tanggal 9 Maret 2020].
Santoso, Wahyu Budi. 2020. Bukan corona saja, EcoHealth Alliance sebut Wuhan dikepung jutaan virus lain. https://autotekno.sindonews.com/read/1511089/124/bukan-corona-saja-ecohealth-alliance-sebut-wuhan-dikepung-jutaan-virus-lain-1580300082 [diakses tanggal 26 Maret 2020].
Sukaton, Auzan Zihni. 2019. Melacak Jenis bakteri dalam Mulut Kelelawar Codot Besar (Cynopterus tithaecheilus) [skripsi]. Bogor (ID): IPB University.

Komentar