Kendala Supply Chain pada Industri Halal di Indonesia

          Industi halal merupakan kegiatan usaha yang memperdagangkan produk-produk halal yang sesuai dengan syariat Islam dan telah terjamin kehalalannya. Industri halal terdiri dari tujuh sektor, diantaranya makanan halal, fashion halal, pariwisata halal, kosmetik halal, obat-obatan halal, media dan rekreasi halal, serta keuangan syariah (Indonesia Halal Lifestyle Center, 2018).

Kebutuhan terhadap produk halal di Indonesia menjadi sangat penting untuk diperhatikan mengingat berdasarkan data Badan Pusat Statisik (BPS) proyeksi penduduk Indonesia tahun 2020 dari hasil SUPAS 2015 berjumlah 269.603.400 dan 85% diantaranya beragama Islam. Hal itu berarti, terdapat sebanyak 229.162.890 penduduk Indonesia yang beragama Islam. 
Sebagai umat muslim diwajibkan untuk mengonsumsi makanan dan menggunakan produk-produk halal yang tidak berasal maupun tercampur dengan zat-zat yang diharamkan. Tuntutan untuk mengonsumsi produk atau makanan halal telah ada dalam QS. Al-Baqarah (2) ayat 168 sebagai berikut,
“Hai sekalian manusia, makanlah yang halal lagi baik dari apa yang terdapat di bumi, dan janganlah kamu mengikuti langkah-langkah syaitan, karena sesungguhnya syaitan itu musuh yang nyata bagimu.” (QS. Al-Baqarah:168).
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, produk yang dinyatakan sebagai produk halal harus terjamin kehalalannya mulai dari penyediaan bahan yang menggunakan bahan-bahan halal, serta proses pengolahan, penyimpanan, pengemasan, pendistribusian, penjualan, hingga penyajian produk harus sesuai dengan syariat Islam dan tidak boleh tercampur dengan bahan-bahan haram. Bahan-bahan halal adalah bahan yang zatnya telah ditetapkan kehalalannya dalam Al-Quran maupun hadist, bukan bahan yang berasal dari bangkai, darah, daging babi yang telah disebutkan dalam QS. Al-Baqarah ayat 173 sebagai berikut,
“Sesungguhnya Dia hanya mengharamkan atasmu bangkai, darah, daging babi, dan (daging) hewan yang disembelih dengan (menyebut nama) selain Allah. Tetapi barangsiapa terpaksa (memakannya), bukan karena menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, maka tidak ada dosa baginya. Sungguh, Allah Maha Pengampun, Maha Penyayang.” (QS. Al-Baqarah:173).

Halal Supply Chain
Hal yang harus diperhatikan pada industri halal untuk menjamin kehalalan produk di Indonesia adalah rantai pendistribusian produk halal (halal supply chain). Halal supply chain merupakan pengelolaan jaringan atau pendistribusian terhadap produk yang bertujuan untuk memastikan kehalalan produk dari sumber awal hingga diterima oleh konsumen akhir (Tieman, 2012). Halal supply chain merupakan cara melihat produk dengan pohon industri untuk melihat produk turunan atau produk-produk yang secara implisit mengandung unsur-unsur yang diharamkan. Sehingga halal supply chain harus diperhatikan dengan baik, karena dikhawatirkan akan terjadi kontaminasi silang yang dapat mengubah  status kehalalan produk menjadi produk haram, terlebih adanya oknum yang menyalahgunakan bahan yang telah diharamkan dalam Al-Quran dan hadist (Fitrah, 2020).
Selama ini, Indonesia belum banyak memperhatikan tahapan pendistribusian produk halal dari setiap sektor produksi. Padahal, kegiatan untuk menelusuri asal-muasal produk harus diperhatikan dengan lebih teliti dan menyeluruh. Karena hal tersebut yang dapat memastikan halal atau tidaknya suatu produk. Oleh karena itu, dalam rangka menjamin kehalalan produk perlu kesadaran dari berbagai sektor produksi seperti, petani, perusahaan produksi, distributor, dan penjual akhir. 
Petani yang menghasilkan bahan dasar harus memastikan kegiatan off-farm tidak menggunakan pupuk atau produk yang haram (seperti menggunakan pupuk dari kotoran babi) serta memastikan kegiatan on-farm dilakukan sesuai dengan syariat Islam. Perusahaan produksi dalam mengelola dan mengolah bahan menjadi barang setengah jadi maupun barang jadi harus memperhatikan cara penyembelihan hewan yang sesuai dengan prosedur syariah, cara pengolahan yang tidak menyempurkan dengan bahan-bahan lain yang telah diharamkan dalam Al-Quran dan hadist, cara penyimpanan dan pengemasannya. Distributor seperti tengkulak tidak boleh melakukan kegiatan penimbunan barang yang mengakibatkan kelangkaan barang di pasar (keekurangan supply) sehingga harga melambung tinggi dan memperoleh keuntungan dari keadaan tersebut. Sedangkan, penjual akhir seperti swalayan, toko dan warung harus melakukan kegiatan jual beli dengan menggunakan akad sesuai syariah dan mencontoh kegiatan jual beli yang dilakukan oleh Rasulullah. Selain sektor-sektor produksi tersebut, aspek keuangan dari setiap sektor juga harus diperhatikan, yaitu tidak mengandung riba dan tidak berasal dari kegiatan haram lainnya.

Peran Pemerintah dalam Menjamin Halal Supply Chain
            Sebagai masyarakat yang beragama Islam sangat dibutuhkan adanya kenyamanan, keamanan, keselamatan dan kepastian terhadap produk halal. Oleh karena itu, pemerintah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 33 tahun 2014 berkewajiban untuk memberikan perlindungan dan jaminan kehalalan produk yang dikonsumsi dan digunakan oleh masyarakat terutama yang beragama Islam. Pemerintah telah membuat Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) yang berwenang dalam menetapkan kehalalan suatu produk. 
            Urgensi masyarakat terhadap kebutuhan produk halal perlu direalisasi oleh Pemerintah dengan memastikan halal supply chain dari setiap sektor produksi harus tertata, terstruktur dan tertulis dengan baik. Dengan demikian, perlu adanya penyempurnaan regulasi dan perbaikan layanan dan kinerja BPJPH maupun LPH yang melakukan analisis terhadap produk halal di lapangan. Hal tersebut dapat dilakukan dengan melakukan training secara masif dan efektif kepada LPH dan seluruh sektor produksi di Indonesia. Sehingga, setiap pihak menyadari akan pentingnya produk halal yang selain itu juga dapat mendatangkan barakah.

Wallahua’lam.



Daftar Pustaka
Fitrah, Gaziola Anarki. 2020. Halal supply chain Indonesia: urgensi yang belum terpenuhi. IBEC FEBUI. www.ibec-febui.com/halal-supply-chain-indonesia-urgensi-yang-belum-terpenuhi/[diakses 27 April 2020].
Tieman, M., & Ghazali, M. C. (2012). Principles in halal supply chain management. 3(3), 217–243. https://doi.org/10.1108/17590831211259727 [diakses tanggal 27 April 2020].
Zaroni. 2016. Jalan panjang logistik halal di Indonesia. Supply Chain Indonesia. https://supplychainindonesia.com/jalan-panjang-logistik-halal-di-indonesia/ [diakses tanggal 27 April 2020].



Referensi
BPS. Proyeksi Penduduk Indonesia 2015-2045 berdasarkan hasil SUPAS 2015.
Indonesia Halal Lifestyle Center. 2018. Indonesia Halal Economy and Strategy Roadmap 2018/19.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.

Komentar