Kendala Supply Chain pada Industri Halal di Indonesia
Industi
halal merupakan kegiatan usaha yang memperdagangkan produk-produk halal yang sesuai
dengan syariat Islam dan telah terjamin kehalalannya. Industri halal terdiri
dari tujuh sektor, diantaranya makanan halal, fashion halal, pariwisata halal,
kosmetik halal, obat-obatan halal, media dan rekreasi halal, serta keuangan
syariah (Indonesia Halal Lifestyle Center, 2018).
Kebutuhan
terhadap produk halal di Indonesia menjadi sangat penting untuk diperhatikan
mengingat berdasarkan data Badan Pusat Statisik (BPS) proyeksi penduduk Indonesia
tahun 2020 dari hasil SUPAS 2015 berjumlah 269.603.400 dan 85% diantaranya
beragama Islam. Hal itu berarti, terdapat sebanyak 229.162.890 penduduk
Indonesia yang beragama Islam.
Sebagai
umat muslim diwajibkan untuk mengonsumsi makanan dan menggunakan produk-produk
halal yang tidak berasal maupun tercampur dengan zat-zat yang diharamkan. Tuntutan
untuk mengonsumsi produk atau makanan halal telah ada dalam QS. Al-Baqarah (2)
ayat 168 sebagai berikut,
“Hai
sekalian manusia, makanlah yang halal lagi baik dari apa yang terdapat di bumi,
dan janganlah kamu mengikuti langkah-langkah syaitan, karena sesungguhnya
syaitan itu musuh yang nyata bagimu.” (QS. Al-Baqarah:168).
Berdasarkan
Undang-Undang Nomor 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, produk yang
dinyatakan sebagai produk halal harus terjamin kehalalannya mulai dari
penyediaan bahan yang menggunakan bahan-bahan halal, serta proses pengolahan,
penyimpanan, pengemasan, pendistribusian, penjualan, hingga penyajian produk harus
sesuai dengan syariat Islam dan tidak boleh tercampur dengan bahan-bahan haram.
Bahan-bahan halal adalah bahan yang zatnya telah ditetapkan kehalalannya dalam
Al-Quran maupun hadist, bukan bahan yang berasal dari bangkai, darah, daging
babi yang telah disebutkan dalam QS. Al-Baqarah ayat 173 sebagai berikut,
“Sesungguhnya
Dia hanya mengharamkan atasmu bangkai, darah, daging babi, dan (daging) hewan
yang disembelih dengan (menyebut nama) selain Allah. Tetapi barangsiapa
terpaksa (memakannya), bukan karena menginginkannya dan tidak (pula) melampaui
batas, maka tidak ada dosa baginya. Sungguh, Allah Maha Pengampun, Maha
Penyayang.” (QS. Al-Baqarah:173).
Halal Supply Chain
Hal
yang harus diperhatikan pada industri halal untuk menjamin kehalalan produk di
Indonesia adalah rantai pendistribusian produk halal (halal supply chain). Halal supply chain merupakan pengelolaan
jaringan atau pendistribusian terhadap produk yang bertujuan untuk memastikan
kehalalan produk dari sumber awal hingga diterima oleh konsumen akhir (Tieman,
2012). Halal supply chain merupakan
cara melihat produk dengan pohon industri untuk melihat produk turunan atau
produk-produk yang secara implisit mengandung unsur-unsur yang diharamkan. Sehingga
halal supply chain harus diperhatikan
dengan baik, karena dikhawatirkan akan terjadi kontaminasi silang yang dapat
mengubah status kehalalan produk menjadi
produk haram, terlebih adanya oknum yang menyalahgunakan bahan yang telah
diharamkan dalam Al-Quran dan hadist (Fitrah, 2020).
Selama
ini, Indonesia belum banyak memperhatikan tahapan pendistribusian produk halal
dari setiap sektor produksi. Padahal, kegiatan untuk menelusuri asal-muasal
produk harus diperhatikan dengan lebih teliti dan menyeluruh. Karena hal
tersebut yang dapat memastikan halal atau tidaknya suatu produk. Oleh karena
itu, dalam rangka menjamin kehalalan produk perlu kesadaran dari berbagai
sektor produksi seperti, petani, perusahaan produksi, distributor, dan penjual
akhir.
Petani
yang menghasilkan bahan dasar harus memastikan kegiatan off-farm tidak menggunakan pupuk atau produk yang haram (seperti
menggunakan pupuk dari kotoran babi) serta memastikan kegiatan on-farm dilakukan sesuai dengan syariat
Islam. Perusahaan produksi dalam mengelola dan mengolah bahan menjadi barang
setengah jadi maupun barang jadi harus memperhatikan cara penyembelihan hewan
yang sesuai dengan prosedur syariah, cara pengolahan yang tidak menyempurkan
dengan bahan-bahan lain yang telah diharamkan dalam Al-Quran dan hadist, cara
penyimpanan dan pengemasannya. Distributor seperti tengkulak tidak boleh
melakukan kegiatan penimbunan barang yang mengakibatkan kelangkaan barang di
pasar (keekurangan supply) sehingga
harga melambung tinggi dan memperoleh keuntungan dari keadaan tersebut. Sedangkan,
penjual akhir seperti swalayan, toko dan warung harus melakukan kegiatan jual
beli dengan menggunakan akad sesuai syariah dan mencontoh kegiatan jual beli yang
dilakukan oleh Rasulullah. Selain sektor-sektor produksi tersebut, aspek keuangan
dari setiap sektor juga harus diperhatikan, yaitu tidak mengandung riba dan
tidak berasal dari kegiatan haram lainnya.
Peran
Pemerintah dalam Menjamin Halal Supply
Chain
Sebagai masyarakat yang beragama Islam sangat dibutuhkan
adanya kenyamanan, keamanan, keselamatan dan kepastian terhadap produk halal.
Oleh karena itu, pemerintah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 33 tahun 2014
berkewajiban untuk memberikan perlindungan dan jaminan kehalalan produk yang
dikonsumsi dan digunakan oleh masyarakat terutama yang beragama Islam. Pemerintah
telah membuat Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) yang berwenang
dalam menetapkan kehalalan suatu produk.
Urgensi masyarakat terhadap kebutuhan produk halal perlu
direalisasi oleh Pemerintah dengan memastikan halal supply chain dari setiap sektor produksi harus tertata,
terstruktur dan tertulis dengan baik. Dengan demikian, perlu adanya
penyempurnaan regulasi dan perbaikan layanan dan kinerja BPJPH maupun LPH yang
melakukan analisis terhadap produk halal di lapangan. Hal tersebut dapat
dilakukan dengan melakukan training secara masif dan efektif kepada LPH dan
seluruh sektor produksi di Indonesia. Sehingga, setiap pihak menyadari akan
pentingnya produk halal yang selain itu juga dapat mendatangkan barakah.
Wallahua’lam.
Daftar
Pustaka
Fitrah,
Gaziola Anarki. 2020. Halal supply chain Indonesia: urgensi yang belum terpenuhi.
IBEC FEBUI. www.ibec-febui.com/halal-supply-chain-indonesia-urgensi-yang-belum-terpenuhi/[diakses
27 April 2020].
Tieman,
M., & Ghazali, M. C. (2012). Principles in halal supply chain management. 3(3),
217–243. https://doi.org/10.1108/17590831211259727
[diakses tanggal 27 April 2020].
Zaroni.
2016. Jalan panjang logistik halal di Indonesia. Supply Chain Indonesia. https://supplychainindonesia.com/jalan-panjang-logistik-halal-di-indonesia/
[diakses tanggal 27 April 2020].
Referensi
BPS. Proyeksi Penduduk
Indonesia 2015-2045 berdasarkan hasil SUPAS 2015.
Indonesia
Halal Lifestyle Center. 2018. Indonesia Halal Economy and Strategy Roadmap 2018/19.
Undang-Undang Republik
Indonesia Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.
Komentar
Posting Komentar