Apa Gerangan dengan Lockdown dan Physical Distancing Akibat Pandemi Covid-19 di Indonesia?
(Mohon maaf apabila terdapat kesalahan dalam
penulisan maupun perbedaan pendapat, tulisan ini hanyalah perspektif individu
dan disertai fakta yang mendukung yang mungkin dapat menjadi bahan pertimbangan
dan informasi)
Indonesia merupakan negara kepulauan
yang memiliki sumber daya alam melimpah ruah, baik di daratan maupun di lautan.
Sumber daya alam Indonesia dapat dilihat dari tanah yang subur, garis pantai
yang panjang, sumber makanan yang beragam, serta kekayaan alam lainnya. Potensi
Indonesia untuk menjadi negara yang mandiri di tengah pandemi Covid-19 menjadi
hal yang sebenarnya mudah dilakukan mengingat sumber daya alam Indonesia yang
kaya. Namun, mengapa Indonesia belum menyatakan diri untuk lockdown hingga sekarang.
Apa itu lockdown?
Istilah
lockdown disebut sebagai karantina kesehatan
sesuai Undang-Undang Nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Penyelenggaraan
Kekarantinaan Kesehatan sesuai dengan Pasal 3 bertujuan untuk:
a. melindungi
masyarakat dari penyakit dan/atau Faktor Risiko Kesehatan Masyarakat yang
berpotensi menimbulkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat,
b. mencegah
dan menangkal penyakit dan/atau Faktor Risiko Kesehatan Masyarakat yang
berpotensi menimbulkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat,
c. meningkatkan
ketahanan nasional di bidang kesehatan masyarakat, dan
d. memberikan
perlindungan dan kepastian hukum bagi masyarakat dan petugas kesehatan.
Selama
masa Karantina, Pemerintah bertanggung jawab penuh atas kebutuhan masyarakat.
Hal tersebut sesuai dengan Pasal 6 yang menyebutkan bahwa ‘Pemerintah Pusat dan
Pemerintah Daerah bertanggung jawab terhadap ketersediaan sumber daya yang
diperlukan dalam penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan’. Serta Pasal 8 yang menyebutkan
bahwa ‘Setiap orang mempunyai hak mendapatkan pelayanan kesehatan dasar sesuai
kebutuhan medis, kebutuhan pangan, dan kebutuhan kehidupan sehari-hari lainnya
selama Karantina’. Selain itu, pada Pasal 51 ayat (1) dan (2) tentang Karantina
Rumah; dan Pasal 55 ayat (1) dan (2)
tentang Karantina Wilayah menjelaskan bahwa selama masa Karantina, kebutuhan
hidup dasar orang dan makanan hewan ternak menjadi tanggung jawab Pemerintah
Pusat dan/atau Pemerintah Daerah.
Apa alasan pemerintah belum
memberlakukan lockdown?
Pada rapat terbatas bersama Gubernur
di seluruh Indonesia pada Selasa, 24 Maret 2020, Presiden Joko Widodo
mengungkap alasan belum memberlakukan lockdown.
Hal tersebut dikarenakan kebudayaan dan kebiasaan masyarakat Indonesia yang
senang melakukan silaturahim dan berkumpul dengan warga lain. Dikhawatirkan
terdapat masyarakat yang masih saja keluar rumah untuk membantu tetangga yang
akan menyelenggarakan hajatan maupun keluar untuk sekedar membeli handphone baru dan belanja di pasar.
Sehingga, kebijakan isolasi terhadap rumah atau wilayah tertentu dirasa kurang
tepat jika diterapkan di Indonesia.
Oleh karena itu, Presiden Joko
Widodo mengimbau kepada masyarakat untuk melakukan physical distancing, yang mana masyarakat masih dapat keluar rumah
namun melakukan jaga jarak satu sama lain. Physical
distancing harus disosialisasikan kepada masyarakat dan diterapkan oleh
masyarakat dalam kehidupan sehari-hari dengan disiplin guna untuk memutus
rantai penyebaran Covid-19.
Pemerintah telah berupaya untuk
menertibkan masyarakat dalam menerapkan physical
distancing ataupun social distancing
dengan mengerahkan TNI/Polri. Penertiban ini merupakan wujud peran pemerintah
yang dilakukan dengan tegas dan dapat berupa paksaan agar masyarakat tidak
menyelenggarakan kegiatan yang mengumpulkan massa, baik kegiatan sosial,
budaya, maupun keagamaan selama wabah masih berlangsung. Upaya pemerintah
lainnya yaitu dengan membatalkan Ujian Nasional SD, SMP, dan SMA/sederajat. Diharapkan
siswa tingkat akhir dimasing-masing jenjang pendidikan yang berjumlah sekitar 8
(delapan) juta anak beserta keluarganya tidak terimbas wabah yang sekarang
menjangkiti 117 negara di dunia ini.
Bagaimana dampak ekonomi negara
apabila lockdown diberlakukan?
Hingga
sekarang, banyak negara yang menerapkan sistem lockdown untuk menekan jumlah penyebaran Covid-19, seperti Kota
Wuhan China, Italia, Malaysia, Venezuela, Denmark, Irlandia, Spanyol, Filipina,
Perancis, Republik Ceko dan Lebanon. Apabila melihat negara tetangga, Malaysia melakukan
lockdown nasional pada 18-31 Maret 2020
setelah 566 orang terjangkit Covid-19, 42 orang sembuh dan 0 orang meninggal
(CNBC Indonesia, 2020). Sedangkan, menurut data dari Kementerian Kesehatan pada
Rabu, 25 Maret 2020 jumlah kasus terkonfirmasi positif Covid-19 di Indonesia sebanyak
790 orang, kasus sembuh 31 orang, dan kasus meninggal 58 orang dengan tingkat
kematian 7,34%. Lantas, apakah Indonesia akan menerapkan kebijakan lockdown di kemudian hari?
Kebijakan lockdown memiliki dampak yang sangat berat untuk perekonomian
negara, namun dapat menjadi pilihan yang cukup tepat untuk menekan jumlah
penyebaran Covid-19 di masyarakat. Hingga sekarang, jumlah kasus Covid-19
terbanyak di Indonesia yaitu di DKI Jakarta sebanyak 463 orang, Jawa Barat
sebanyak 73 orang, Banten 67 orang dan Jawa Timur 51 orang (kawalcovid19.blob.core.windows.net,
2020). Apabila diberlakukan lockdown di
daerah rawan penyebaran Covid-19 seperti Jakarta yang memiliki jumlah penduduk,
jumlah kemiskinan, dan mobilitas kerja yang tinggi, Indonesia akan mengalami
kerugian ekonomi yang sangat besar yang dapat berimbas ke sektor lainnya.
Jakarta merupakan ibukota negara
Indonesia dan merupakan kota metropolitan, dimana kegiatan pemerintahan dan
banyak kegiatan perekonomian berpusat di Jakarta. Selain itu, Jakarta juga
banyak migran yang datang dari berbagai wilayah di Indonesia. Berdasarkan data
dari Badan Pusat Statistik (BPS), jumlah penduduk Provinsi DKI Jakarta menurut
sensus tahun 2010 adalah 9.607.787 jiwa. Sedangkan jumlah penduduk miskin di
Jakarta pada bulan Maret 2017 sebanyak 389,69 ribu orang atau 3,77% dari
penduduk Jakarta yang diukur menggunakan Garis Kemiskinan (GK) sebesar
Rp536.546 per kapita per bulan (BPS Provinsi DKI Jakarta, 2017). Apabila lockdown diberlakukan, sebagai contoh
diterapkan di Jakarta saja. Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah wajib
menanggung kebutuhan dasar masyarakat setempat sesuai Undang-Undang Nomor 6
tahun 2018, terutama bagi masyarakat fakir, seperti orang tua dan difabel; dan
miskin yang tidak bisa memenuhi kebutuhannya selama masa Karantina, seperti
masyarakat yang berada di bawah garis kemiskinan.
Secara ekonomi, pemberlakuan lockdown harus didukung dengan alokasi
anggaran pemerintah yang sangat besar untuk sektor kesehatan, ekonomi, maupun
kebutuhan pangan. Selain itu, pemberlakuan lockdown
dapat menyebabkan investasi negara jatuh dan kurs rupiah semakin melemah.
Dihadapkan lagi dengan masyarakat miskin yang tidak bisa bekerja untuk
mencukupi kebutuhan selama masa Karantina apabila tidak didukung dengan bantuan
pemerintah yang menyeluruh kepada masyarakat yang membutuhkan. Oleh karena itu,
pemberlakuan lockdown harus dikaji dengan
baik dan harus memperhitungkan atau mempertimbangkan masa depan negara.
Kesimpulan
Sejauh ini pemerintah telah
mengupayakan berbagai cara untuk memutus rantai penyebaran Covid-19 salah
satunya dengan pemberlakuan physical
distancing. Oleh karena itu, masyarakat seluruh Indonesia diharapkan untuk
berpartisipasi aktif dan disiplin dalam menjalankan program pemerintah tersebut
dengan #jagajarak, #stayathome dan #WFH.. Masyarakat juga diharapkan tidak
menyelenggarakan kegiatan yang mengumpulkan massa, seperti acara resepsi
pernikahan, majelis ta’lim, maupun kegiatan sosial yang mengumpulkan banyak
orang. Terlebih dengan situasi dan kondisi yang tidak kondusif dan tidak menggunakan
pengamanan diri yang sesuai standar.
Masyarakat dihimbau untuk mentaati
protokol yang telah diberikan melalui situs resmi covid19.kemkes.go.id
salah satunya untuk menjaga kesehatan dan meningkatkan imunitas dengan
mengonsumsi makanan yang bergizi, mengonsumsi vitamin, dan melakukan olahraga
yang cukup.
Referensi
BPS. https://sp2010.bps.go.id/index.php/site?id=3100000000&wilayah=DKI-Jakarta [diakses tanggal 26 Maret 2020].
CNBC
Indonesia. Ini deretan negara yang sudah berlakukan lockdown. https://www.youtube.com/watch?v=IDz28P58OPI
(video) [diakses tanggal 26 Maret 2020].
InfeksiEmerging. https://infeksiemerging.kemkes.go.id/ [diakses tanggal 26 Maret 2020].
kawalcovid19. https://kawalcovid19.blob.core.windows.net/viz/statistik_harian.html [diakses tanggal 26 Maret 2020].
Metrotvnews. Tak ambil opsi lockdown, ini alasan
Jokowi. https://www.youtube.com/watch?v=adP5cFdPTCc (video) [diakses tanggal 26 Maret 2020].
Undang-Undang Republik
Indonesia Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
Daftar
Pustaka
BPS
Provinsi DKI Jakarta. 2017. Tingkat kemiskinan di DKI Jakarta Maret 2017. Berita Resmi Statistik. No.
35/07/31/Th.XIX, 17 Juli 2017.
Hatta,
Raden Trimutia. 2020. PM
Muhyiddin Yassin umumkan Malaysia lockdown Nasional karena virus corona. https://www.liputan6.com/global/read/4203669/pm-muhyiddin-yassin-umumkan-malaysia-lockdown-nasional-karena-virus-corona [diakses tanggal 26 Maret 2020].
Komentar
Posting Komentar