Apa Gerangan dengan Lockdown dan Physical Distancing Akibat Pandemi Covid-19 di Indonesia?

(Mohon maaf apabila terdapat kesalahan dalam penulisan maupun perbedaan pendapat, tulisan ini hanyalah perspektif individu dan disertai fakta yang mendukung yang mungkin dapat menjadi bahan pertimbangan dan informasi)


            Indonesia merupakan negara kepulauan yang memiliki sumber daya alam melimpah ruah, baik di daratan maupun di lautan. Sumber daya alam Indonesia dapat dilihat dari tanah yang subur, garis pantai yang panjang, sumber makanan yang beragam, serta kekayaan alam lainnya. Potensi Indonesia untuk menjadi negara yang mandiri di tengah pandemi Covid-19 menjadi hal yang sebenarnya mudah dilakukan mengingat sumber daya alam Indonesia yang kaya. Namun, mengapa Indonesia belum menyatakan diri untuk lockdown hingga sekarang.
Apa itu lockdown?
Istilah lockdown disebut sebagai karantina kesehatan sesuai Undang-Undang Nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sesuai dengan Pasal 3 bertujuan untuk:
a.       melindungi masyarakat dari penyakit dan/atau Faktor Risiko Kesehatan Masyarakat yang berpotensi menimbulkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat, 
b.      mencegah dan menangkal penyakit dan/atau Faktor Risiko Kesehatan Masyarakat yang berpotensi menimbulkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat, 
c.       meningkatkan ketahanan nasional di bidang kesehatan masyarakat, dan 
d.      memberikan perlindungan dan kepastian hukum bagi masyarakat dan petugas kesehatan.
Selama masa Karantina, Pemerintah bertanggung jawab penuh atas kebutuhan masyarakat. Hal tersebut sesuai dengan Pasal 6 yang menyebutkan bahwa ‘Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah bertanggung jawab terhadap ketersediaan sumber daya yang diperlukan dalam penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan’. Serta Pasal 8 yang menyebutkan bahwa ‘Setiap orang mempunyai hak mendapatkan pelayanan kesehatan dasar sesuai kebutuhan medis, kebutuhan pangan, dan kebutuhan kehidupan sehari-hari lainnya selama Karantina’. Selain itu, pada Pasal 51 ayat (1) dan (2) tentang Karantina Rumah; dan Pasal  55 ayat (1) dan (2) tentang Karantina Wilayah menjelaskan bahwa selama masa Karantina, kebutuhan hidup dasar orang dan makanan hewan ternak menjadi tanggung jawab Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah.
Apa alasan pemerintah belum memberlakukan lockdown?
            Pada rapat terbatas bersama Gubernur di seluruh Indonesia pada Selasa, 24 Maret 2020, Presiden Joko Widodo mengungkap alasan belum memberlakukan lockdown. Hal tersebut dikarenakan kebudayaan dan kebiasaan masyarakat Indonesia yang senang melakukan silaturahim dan berkumpul dengan warga lain. Dikhawatirkan terdapat masyarakat yang masih saja keluar rumah untuk membantu tetangga yang akan menyelenggarakan hajatan maupun keluar untuk sekedar membeli handphone baru dan belanja di pasar. Sehingga, kebijakan isolasi terhadap rumah atau wilayah tertentu dirasa kurang tepat jika diterapkan di Indonesia.
            Oleh karena itu, Presiden Joko Widodo mengimbau kepada masyarakat untuk melakukan physical distancing, yang mana masyarakat masih dapat keluar rumah namun melakukan jaga jarak satu sama lain. Physical distancing harus disosialisasikan kepada masyarakat dan diterapkan oleh masyarakat dalam kehidupan sehari-hari dengan disiplin guna untuk memutus rantai penyebaran Covid-19. 
            Pemerintah telah berupaya untuk menertibkan masyarakat dalam menerapkan physical distancing ataupun social distancing dengan mengerahkan TNI/Polri. Penertiban ini merupakan wujud peran pemerintah yang dilakukan dengan tegas dan dapat berupa paksaan agar masyarakat tidak menyelenggarakan kegiatan yang mengumpulkan massa, baik kegiatan sosial, budaya, maupun keagamaan selama wabah masih berlangsung. Upaya pemerintah lainnya yaitu dengan membatalkan Ujian Nasional SD, SMP, dan SMA/sederajat. Diharapkan siswa tingkat akhir dimasing-masing jenjang pendidikan yang berjumlah sekitar 8 (delapan) juta anak beserta keluarganya tidak terimbas wabah yang sekarang menjangkiti 117 negara di dunia ini.
Bagaimana dampak ekonomi negara apabila lockdown diberlakukan?
            Hingga sekarang, banyak negara yang menerapkan sistem lockdown untuk menekan jumlah penyebaran Covid-19, seperti Kota Wuhan China, Italia, Malaysia, Venezuela, Denmark, Irlandia, Spanyol, Filipina, Perancis, Republik Ceko dan Lebanon. Apabila melihat negara tetangga, Malaysia melakukan lockdown nasional pada 18-31 Maret 2020 setelah 566 orang terjangkit Covid-19, 42 orang sembuh dan 0 orang meninggal (CNBC Indonesia, 2020). Sedangkan, menurut data dari Kementerian Kesehatan pada Rabu, 25 Maret 2020 jumlah kasus terkonfirmasi positif Covid-19 di Indonesia sebanyak 790 orang, kasus sembuh 31 orang, dan kasus meninggal 58 orang dengan tingkat kematian 7,34%. Lantas, apakah Indonesia akan menerapkan kebijakan lockdown di kemudian hari?
            Kebijakan lockdown memiliki dampak yang sangat berat untuk perekonomian negara, namun dapat menjadi pilihan yang cukup tepat untuk menekan jumlah penyebaran Covid-19 di masyarakat. Hingga sekarang, jumlah kasus Covid-19 terbanyak di Indonesia yaitu di DKI Jakarta sebanyak 463 orang, Jawa Barat sebanyak 73 orang, Banten 67 orang dan Jawa Timur  51 orang (kawalcovid19.blob.core.windows.net, 2020). Apabila diberlakukan lockdown di daerah rawan penyebaran Covid-19 seperti Jakarta yang memiliki jumlah penduduk, jumlah kemiskinan, dan mobilitas kerja yang tinggi, Indonesia akan mengalami kerugian ekonomi yang sangat besar yang dapat berimbas ke sektor lainnya.
            Jakarta merupakan ibukota negara Indonesia dan merupakan kota metropolitan, dimana kegiatan pemerintahan dan banyak kegiatan perekonomian berpusat di Jakarta. Selain itu, Jakarta juga banyak migran yang datang dari berbagai wilayah di Indonesia. Berdasarkan data dari Badan Pusat Statistik (BPS), jumlah penduduk Provinsi DKI Jakarta menurut sensus tahun 2010 adalah 9.607.787 jiwa. Sedangkan jumlah penduduk miskin di Jakarta pada bulan Maret 2017 sebanyak 389,69 ribu orang atau 3,77% dari penduduk Jakarta yang diukur menggunakan Garis Kemiskinan (GK) sebesar Rp536.546 per kapita per bulan (BPS Provinsi DKI Jakarta, 2017). Apabila lockdown diberlakukan, sebagai contoh diterapkan di Jakarta saja. Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah wajib menanggung kebutuhan dasar masyarakat setempat sesuai Undang-Undang Nomor 6 tahun 2018, terutama bagi masyarakat fakir, seperti orang tua dan difabel; dan miskin yang tidak bisa memenuhi kebutuhannya selama masa Karantina, seperti masyarakat yang berada di bawah garis kemiskinan.
            Secara ekonomi, pemberlakuan lockdown harus didukung dengan alokasi anggaran pemerintah yang sangat besar untuk sektor kesehatan, ekonomi, maupun kebutuhan pangan. Selain itu, pemberlakuan lockdown dapat menyebabkan investasi negara jatuh dan kurs rupiah semakin melemah. Dihadapkan lagi dengan masyarakat miskin yang tidak bisa bekerja untuk mencukupi kebutuhan selama masa Karantina apabila tidak didukung dengan bantuan pemerintah yang menyeluruh kepada masyarakat yang membutuhkan. Oleh karena itu, pemberlakuan lockdown harus dikaji dengan baik dan harus memperhitungkan atau mempertimbangkan masa depan negara.

Kesimpulan
            Sejauh ini pemerintah telah mengupayakan berbagai cara untuk memutus rantai penyebaran Covid-19 salah satunya dengan pemberlakuan physical distancing. Oleh karena itu, masyarakat seluruh Indonesia diharapkan untuk berpartisipasi aktif dan disiplin dalam menjalankan program pemerintah tersebut dengan #jagajarak, #stayathome dan #WFH.. Masyarakat juga diharapkan tidak menyelenggarakan kegiatan yang mengumpulkan massa, seperti acara resepsi pernikahan, majelis ta’lim, maupun kegiatan sosial yang mengumpulkan banyak orang. Terlebih dengan situasi dan kondisi yang tidak kondusif dan tidak menggunakan pengamanan diri yang sesuai standar. 
            Masyarakat dihimbau untuk mentaati protokol yang telah diberikan melalui situs resmi covid19.kemkes.go.id salah satunya untuk menjaga kesehatan dan meningkatkan imunitas dengan mengonsumsi makanan yang bergizi, mengonsumsi vitamin, dan melakukan olahraga yang cukup.

            

Referensi
CNBC Indonesia. Ini deretan negara yang sudah berlakukan lockdown. https://www.youtube.com/watch?v=IDz28P58OPI (video) [diakses tanggal 26 Maret 2020].
InfeksiEmerging. https://infeksiemerging.kemkes.go.id/ [diakses tanggal 26 Maret 2020].
kawalcovid19. https://kawalcovid19.blob.core.windows.net/viz/statistik_harian.html [diakses tanggal 26 Maret 2020].
Metrotvnews. Tak ambil opsi lockdown, ini alasan Jokowi. https://www.youtube.com/watch?v=adP5cFdPTCc (video) [diakses tanggal 26 Maret 2020].
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.


Daftar Pustaka
BPS Provinsi DKI Jakarta. 2017. Tingkat kemiskinan di DKI Jakarta Maret 2017. Berita Resmi Statistik. No. 35/07/31/Th.XIX, 17 Juli 2017. 
Hatta, Raden Trimutia. 2020. PM Muhyiddin Yassin umumkan Malaysia lockdown Nasional karena virus corona. https://www.liputan6.com/global/read/4203669/pm-muhyiddin-yassin-umumkan-malaysia-lockdown-nasional-karena-virus-corona [diakses tanggal 26 Maret 2020].

Komentar