Analisis dan Solusi terhadap Permasalahan Perekonomian Indonesia Kasus Utang Luar Negeri dan Korupsi
Permasalahan perekonomian Indonesia yang tengah dirasakan
diantaranya, banyaknya kasus korupsi baik di pemerintahan maupun sektor swasta
serta utang luar negeri yang selalu meningkat. Terlebih revisi Undang-Undang
KPK yang baru saja diubah tahun 2019 yaitu UU Nomor 19 tahun 2019 yang
merupakan perubahan kedua atas UU No 30
Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dinilai
membatasi ruang gerak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sehingga, KPK harus
melalui beberapa prosedur untuk melakukan penyadapan, penyitaan dan
penggeledahan terhadap terduga korupsi. Hal tersebut terbukti pada tahun 2020
yaitu dua Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan oleh KPK tidak mampu
menggunakan kewenangan hukumnya untuk melakukan penggeledahan dan penyitaan
kepada pihak terkait untuk menjadi bahan bukti. Selain itu, menurut Indonesia Corruption Watch (ICW), adanya
revisi UU KPK membuat kasus korupsi di tahun 2020 lebih sedikit dibandingkan
tahun 2019. Bahkan, kasus yang diselidiki oleh KPK saat ini merupakan
peninggalan dari kasus periode sebelumnya.
Dalam UU Nomor 19 tahun 2019 ini menyebutkan bahwa KPK
bertugas melakukan tindakan-tindakan pencegahan sehingga tidak terjadi Tindak
Pidana Korupsi, melakukan penyelidikan, penyidikan dan penuntutan terhadap
Tindak Pidana Korupsi, serta melakukan tindakan untuk melaksanakan penetapan
hakim dan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. KPK
juga berwenang diantaranya meminta informasi dan laporan kepada instansi yang
berwenang dalam rangka pencegahan sehingga tidak terjadi Tindak Pidana Korupsi.
Namun, dengan adanya prosedur yang berbelit dan harus melibatkan semua pihak,
kinerja KPK menjadi terhambat bahkan sering ada oknum yang menolak penyidikan
yang akan dilakukan oleh KPK. Sehingga, peran KPK menjadi semakin lemah dan
luntur, yang berarti kebebasan untuk melakukan korupsi karena pengawasannya
lemah.
Utang
luar negeri juga menjadi permasalahan dalam sektor perekonomian Indonesia. Bank
Indonesia (BI) mencatat utang luar negeri Indonesia hingga Januari 2020
mencapai US$418,8 miliar atau Rp5.612 triliun. Utang tersebut terdiri dari
utang pemerintah dan bank sentral sebesar US$207,8 miliar serta utang sektor
swasta termasuk BUMN sebesar US$203 miliar. Utang luar negeri pemerintah
mengalami pertumbuhan dari tahun sebelumnya yang diprioritaskan untuk membiayai
pembangunan pada beberapa sektor produktif. Sektor kesehatan dan sosial 23,5%,
sektor pendidikan 16,2%, sektor keuangan dan asuransi 12,9%, serta sektor
administrasi pemerintah, pertahanan dan jaminan sosial wajib 11,6%. Menurut BI
utang luar negeri Indonesia tergolong sehat karena rasio utang luar negeri
Indonesia terhadap produk domestik bruto (PDB) masih 36%.
Hal
itu diperparah dengan adanya pandemi Covid-19 yang merusak rencana anggaran
belanja negara dari beberapa sektor untuk dialihkan ke kesehatan, sosial dan industri.
Sehingga, mengharuskan Pemerintah untuk mengeluarkan Surat Utang Negara (SUN)
terbesar sepanjang sejarah pada tahun 2020 dengan menerbitkan tiga seri SUN
yaitu FR0084, FR0085 dan VR0033 yang berjumlah Rp62,6 triliun.
Dengan demikian, perlu adanya regulasi yang jelas dari
Pemerintah untuk mencegah dan mengatasi tindak korupsi dengan cara merevisi
kembali Undang-Undang sehingga mempermudah kinerja KPK dalam melakukan
penyidikan. Terlibatnya lembaga Pemerintah lain dalam rangka pemberantasan
korupsi di Indonesia memang perlu, namun jangan menjadikan keterlibatan dari
berbagai pihak seperti, kepolisian dan kejaksaan membuat proses penyidikan
terhambat bahkan tidak diizinkan karena adanya oknum-oknum bayaran di belakang
layar. Pemerintah harus berlaku tegas dalam mengatasi adanya tindak korupsi
berantai yang memang benar ada dan terjadi baik di kalangan pejabat pemerintah
maupun swasta. Dalam permasalahan perekonomian, pemerintah yaitu kemenkeu dan
pihak terkait harus saling bekerja sama untuk menekan krisis yang saat ini
terjadi. Sekarang, utang luar negeri menjadi pilihan pemerintah dalam mengatasi
deficit keuangan negara, namun harus diperhatikan kembali apakah utang negara
yang dikeluarkan akan berdampak baik atau tidak bagi perekonomian Indonesia
dalam jangka panjang.
Referensi
CNN
Indonesia. 2020. Kemenkeu himpun Rp62.6 T untuk penerbitan tiga surat utang. https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20200428133526-532-498062/kemenkeu-himpun-rp626-t-dari-penerbitan-tiga-surat-utang
[diakses tanggal 29 April 2020].
Materay,
Korneles. 2020. UU KPK terbukti menghambat kinerja pemberantasan korupsi
oleh:Korneles Materay. https://www.hukumonline.com/berita/baca/lt5e27d2ad508c5/uu-kpk-terbukti-menghambat-kinerja-pemberantasan-korupsi-oleh--korneles-materay
[diakses tanggal 29 April 2020].
Ramadhan,
Ardito. 2020. 2020, ICW prediksi jumlah kasus korupsi yang ditangani KPK turun.
https://nasional.kompas.com/read/2020/02/18/18491581/2020-icw-prediksi-jumlah-kasus-korupsi-yang-ditangani-kpk-turun
[diakses tanggal 28 April 2020].
Victoria,
Agatha Olivia. 2020. Awal tahun, utang luar negeri Indonesia tembus Rp5.600
triliun. https://katadata.co.id/berita/2020/03/16/awal-tahun-utang-luar-negeri-indonesia-tembus-rp-5600-triliun
[diakses tanggal 28 April 2020].
Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 19 tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Undang
Undang Nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Komentar
Posting Komentar