Analisis dan Solusi terhadap Permasalahan Perekonomian Indonesia Kasus Utang Luar Negeri dan Korupsi

           Permasalahan perekonomian Indonesia yang tengah dirasakan diantaranya, banyaknya kasus korupsi baik di pemerintahan maupun sektor swasta serta utang luar negeri yang selalu meningkat. Terlebih revisi Undang-Undang KPK yang baru saja diubah tahun 2019 yaitu UU Nomor 19 tahun 2019 yang merupakan perubahan kedua atas UU No 30  Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dinilai membatasi ruang gerak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sehingga, KPK harus melalui beberapa prosedur untuk melakukan penyadapan, penyitaan dan penggeledahan terhadap terduga korupsi. Hal tersebut terbukti pada tahun 2020 yaitu dua Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan oleh KPK tidak mampu menggunakan kewenangan hukumnya untuk melakukan penggeledahan dan penyitaan kepada pihak terkait untuk menjadi bahan bukti. Selain itu, menurut Indonesia Corruption Watch (ICW), adanya revisi UU KPK membuat kasus korupsi di tahun 2020 lebih sedikit dibandingkan tahun 2019. Bahkan, kasus yang diselidiki oleh KPK saat ini merupakan peninggalan dari kasus periode sebelumnya. 


            Dalam UU Nomor 19 tahun 2019 ini menyebutkan bahwa KPK bertugas melakukan tindakan-tindakan pencegahan sehingga tidak terjadi Tindak Pidana Korupsi, melakukan penyelidikan, penyidikan dan penuntutan terhadap Tindak Pidana Korupsi, serta melakukan tindakan untuk melaksanakan penetapan hakim dan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. KPK juga berwenang diantaranya meminta informasi dan laporan kepada instansi yang berwenang dalam rangka pencegahan sehingga tidak terjadi Tindak Pidana Korupsi. Namun, dengan adanya prosedur yang berbelit dan harus melibatkan semua pihak, kinerja KPK menjadi terhambat bahkan sering ada oknum yang menolak penyidikan yang akan dilakukan oleh KPK. Sehingga, peran KPK menjadi semakin lemah dan luntur, yang berarti kebebasan untuk melakukan korupsi karena pengawasannya lemah.

Utang luar negeri juga menjadi permasalahan dalam sektor perekonomian Indonesia. Bank Indonesia (BI) mencatat utang luar negeri Indonesia hingga Januari 2020 mencapai US$418,8 miliar atau Rp5.612 triliun. Utang tersebut terdiri dari utang pemerintah dan bank sentral sebesar US$207,8 miliar serta utang sektor swasta termasuk BUMN sebesar US$203 miliar. Utang luar negeri pemerintah mengalami pertumbuhan dari tahun sebelumnya yang diprioritaskan untuk membiayai pembangunan pada beberapa sektor produktif. Sektor kesehatan dan sosial 23,5%, sektor pendidikan 16,2%, sektor keuangan dan asuransi 12,9%, serta sektor administrasi pemerintah, pertahanan dan jaminan sosial wajib 11,6%. Menurut BI utang luar negeri Indonesia tergolong sehat karena rasio utang luar negeri Indonesia terhadap produk domestik bruto (PDB) masih 36%.

Hal itu diperparah dengan adanya pandemi Covid-19 yang merusak rencana anggaran belanja negara dari beberapa sektor untuk dialihkan ke kesehatan, sosial dan industri. Sehingga, mengharuskan Pemerintah untuk mengeluarkan Surat Utang Negara (SUN) terbesar sepanjang sejarah pada tahun 2020 dengan menerbitkan tiga seri SUN yaitu FR0084, FR0085 dan VR0033 yang berjumlah Rp62,6 triliun.

            Dengan demikian, perlu adanya regulasi yang jelas dari Pemerintah untuk mencegah dan mengatasi tindak korupsi dengan cara merevisi kembali Undang-Undang sehingga mempermudah kinerja KPK dalam melakukan penyidikan. Terlibatnya lembaga Pemerintah lain dalam rangka pemberantasan korupsi di Indonesia memang perlu, namun jangan menjadikan keterlibatan dari berbagai pihak seperti, kepolisian dan kejaksaan membuat proses penyidikan terhambat bahkan tidak diizinkan karena adanya oknum-oknum bayaran di belakang layar. Pemerintah harus berlaku tegas dalam mengatasi adanya tindak korupsi berantai yang memang benar ada dan terjadi baik di kalangan pejabat pemerintah maupun swasta. Dalam permasalahan perekonomian, pemerintah yaitu kemenkeu dan pihak terkait harus saling bekerja sama untuk menekan krisis yang saat ini terjadi. Sekarang, utang luar negeri menjadi pilihan pemerintah dalam mengatasi deficit keuangan negara, namun harus diperhatikan kembali apakah utang negara yang dikeluarkan akan berdampak baik atau tidak bagi perekonomian Indonesia dalam jangka panjang.



Referensi

CNN Indonesia. 2020. Kemenkeu himpun Rp62.6 T untuk penerbitan tiga surat utang. https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20200428133526-532-498062/kemenkeu-himpun-rp626-t-dari-penerbitan-tiga-surat-utang [diakses tanggal 29 April 2020].

Materay, Korneles. 2020. UU KPK terbukti menghambat kinerja pemberantasan korupsi oleh:Korneles Materay. https://www.hukumonline.com/berita/baca/lt5e27d2ad508c5/uu-kpk-terbukti-menghambat-kinerja-pemberantasan-korupsi-oleh--korneles-materay [diakses tanggal 29 April 2020].

Ramadhan, Ardito. 2020. 2020, ICW prediksi jumlah kasus korupsi yang ditangani KPK turun. https://nasional.kompas.com/read/2020/02/18/18491581/2020-icw-prediksi-jumlah-kasus-korupsi-yang-ditangani-kpk-turun [diakses tanggal 28 April 2020].

Victoria, Agatha Olivia. 2020. Awal tahun, utang luar negeri Indonesia tembus Rp5.600 triliun. https://katadata.co.id/berita/2020/03/16/awal-tahun-utang-luar-negeri-indonesia-tembus-rp-5600-triliun [diakses tanggal 28 April 2020].

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Undang Undang Nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Komentar